Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia. Rencananya
pemblokiran baru akan diumumkan pada Senin mendatang.
“Ya
(ada perintah untuk blokir), saya lagi siapin catatan-catatannya ya
mas. Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa
kasih penjelasan luas,” ujar juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza saat
dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat.
Noor
tidak mengungkap lebih jauh mengenai alasan pemerintah memblokir
aplikasi pesan instan Telegram. Namun salah satu hal yang diduga menjadi
alasannya adalah karena Telegram banyak digunakan oleh teroris untuk
berkomunikasi.
Meski disebut baru mengumumkan masalah pemblokiran ini Senin
mendatang, aplikasi web Telegram sekarang sudah tidak bisa diakses
melalui koneksi internet sejumlah operator.
Pantauan KompasTekno,
pemblokiran saat ini sudah dilakukan oleh operator XL Axiata dan
Telkom.
Indikatornya adalah saat pengguna mencoba mengakses alamat web.telegram.org, maka akan langsung dibawa ke halaman berisi keterangan pemblokiran.
Meski
demikian, akses Telegram melalui aplikasi di perangkat mobile masih
bisa dilakukan tanpa kendala setidaknya sampai berita ini diturunkan.
Sumber : kompas
0 Response to "Berita Pemblokiran Telegram Oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika"
Posting Komentar